Tentang mengunggah foto muslimah

Tentang Mengunggah Foto Muslimah
Dari bahasan tentang "kemesraan yang dipertontonkan" bahasan sebagian orang beralih menjadi bagaimana hukum "mengunggah gambar wanita" apakah itu diri sendiri, istri sendiri, orang lain, dan sebagainya

Kita sampaikan, bahwa diantara tantangan kaum Muslim hari ini adalah berpegang pada dalil dalam menentukan suatu pendapat, tidak hanya dalil, tapi juga pendapat ulama yang lebih memahami dalil ketimbang kita
Agar kita tak terjebak dalam dua perkara melalaikan, yaitu mudah mengharamkan sesuatu atau mudah menghalalkan sesuatu, mudah mencap ini haram itu haram, padahal bisa jadi itu anggapan kita semata

Karena bila halal dan haram diserahkan pada perasaan, tentu tiap-tiap kepala berbeda menyikapinya, tapi bila standarnya hukum syara, semua jelas. Maka Islam menyerahkan hukum pada syara, bukan rasa

Dalam bahasan bab "Memandang Wanita", Syaikh Taqiyuddin dalam bukunya "Sistem Pergaulan Dalam Islam" memberikan arahan, bahwa memandang wanita bisa dilihat dari dua sisi, dari yang melihat dan yang dilihat
Dari sisi yang dilihat yaitu wanita, maka Islam sudah mewajibkan wanita untuk menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab. Dan membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan telapak tangan
Rasul bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR Abu Dawud, Thabrani)
Maka sangat jelas, bagi wanita yang dilihat, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dengan hijab yang sudah ditentukan syariat

Dari sisi yang melihat yaitu lelaki, Allah berfirman "Katakanlah kepada lelaki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka" (QS An-Nuur: 30). Begitu kewajiban bagi lelaki
Syaikh Taqiyuddin juga membahas, bahwa kebolehan lelaki melihat wajah dan telapak tangan wanita itu bersifat umum, kecuali bila lelaki itu memandang wanita dengan syahwat, maka ini jatuh pada haram bagi lelaki itu

Hal ini bisa dilihat dengan jelas pada kasus Fadhl bin Abbas yang berjumpa dengan seorang perempuan bani Khatsamiyyah yang bertanya pada Rasulullah pada satu kesempatan
Suatu ketika Fadhl bin Abbas membonceng Nabi saw. Tiba-tiba datanglah seorang wanita dari bani Khatsamiyyah hendak meminta pendapat. Fadhl lantas memandang wanita tersebut, dan wanita itu pun memandangnya. Karena itu, Rasulullah kemudian memalingkan wajah Fadhl dari wanita itu (HR Abu Dawud)

Dalam riwayat Ali bin Abu Thalib, ditambahkan keterangan
Abbas kemudian bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullh mengapa engkau memalingkan leher keponakanmu?". Rasulullah menjawab, "Karena aku melihat pemuda dan pemudi yang tidak aman dari gangguan syaitan

Dari dalil ini sudah jelas kesimpulannya, bahwa lelaki melihat wanita hukumnya boleh, jika wanita ini sudah menutup aurat secara sempurna, dengan pandangan kewajaran
Akan tetapi bila ia mulai menikmati perempuan itu dengan syahwat, maka menjadi haram baginya. Maka Allah memerintahkan lelaki untuk senantiasa menundukkan pandangan, dalam arti menjaga pandangannya dari syahwat

Karena itu yang Rasulullah lakukan adalah memalingkan wajah Fadhl, bukan meminta wanita tersebut agar pergi atau menutupi wajahnya. Sebab wanita tersebut sudah memenuhi kewajibannya
Artinya, ketika seorang wanita sudah tunai menutup aurat dengan hijab syar'i, lalu dia tidak bersolek berlebihan, lalu masih juga diperhatikan dan dinikmati lelaki, maka jangan wanitanya yang disalahkan, tetapi palingkan wajah lelakinya
Baik, disini kita sudah sampai pada kesimpulan, bahwa sebagai lelaki, kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, menjaga diri dari pandangan syahwat, berinteraksi hanya bila perlu dengan wanita, sewajarnya saja

Dan sebagai perempuan, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, wajah dan telapak tangan tak wajib ditutupi. Selain itu wanita tidak boleh juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, itu bagian penjagaan diri
Kembali lagi pada tanya "Bolehkah mengunggah gambar wanita, baik dirinya sendiri, istrinya, temannya atau wanita siapapun?"
Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar'i, tidak berhias berlebihan, dan tidak dieksploitasi seksual (misal iklan rokok, iklan mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, maka itu boleh-boleh saja

Perkara ada lelaki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan. Lelaki tersebut yang harus mengatur dirinya agar tidak jatuh pada syahwat
Tapi bagaimana dengan wanita yang menutup wajahnya dengan cadar, atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?

Tentu ini pun pendapat yang Islami dan dibolehkan. Karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Jadi jelas kesimpulannya, selama syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya di dunia media sosial. Adapun kata-kata "mengundang fitnah" tidak bisa jadi dasar untuk mengharamkannya
Karena kalau "mengundang fitnah" jadi dalil mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab itu pun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya

Hanya saja, ada panduan lain yang harus dipertimbangkan. Yaitu rasa malu. Sebab Rasulullah menasihati kita bahwa iman itu sepaket dengan rasa malu, dan rasa malu ini yang sekarang kurang pada wanita Muslimah masa kini

Walau boleh mengunggah foto, Muslimah juga harus mempertimbangkan izzah dan iffah (kemuliaan dan kehormatan) mereka, maka tidak perlu berpose ekstrim, mengumbar kemesraan, selfie berlebihan, hingga hilang rasa malunya
Batasan "mempertontonkan kemesraan" disini pun memang berbeda persepsi tentangnya. Yang sudah jelas, ulama menasihati kita tentang menjaga adegan kamar tetap pada privasi tidak perlu dipertontonkan umum

Apalagi niatan pamer kemesraan di depan umum, dan puas ketika orang lain bisa menikmatinya. Hal ini akhirnya jatuh pada pekara berlebih-lebihan. Walau sekali lagi, tidak jadi dalil mengharamkan unggahan foto suami-istri, apalagi sekeluarga

Tapi, juga sah saja seorang lelaki yang tidak mau foto istrinya dilihat orang lain, atau Muslimah yang tidak mau mengunggah fotonya. Silakan, hanya tidak jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Apa yang saya tulis, adalah apa yang saya kaji dan pahami dari kitab "Sistem Pergaulan Dalam Islam" karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, bisa jadi pemahaman saya keliru, atau bisa jadi juga tepat

Dan perlu ditegaskan, kadangkala pendapat di dalam Islam itu tidak hanya satu, tapi bisa jadi banyak pendapat. Dan pendapat lain tentu saja kita terima selama berlandaskan dalil. Jadi saya tidak bilang ini satu-satunya pendapat

Yang jelas, kita harus mengetahui, mengapa ini haram, mengapa ini halal, memahami prosesnya, mengetahui dalilnya, menyimak pendapat ulama tentangnya. Bijaklah dalam bersikap, jangan panik
Bijaklah di media sosial, juga dalam hal mengunggah foto-foto kita. Bisa jadi niat kita untuk dakwah, tapi niat selalu bisa dibelokkan. Kehati-hatian jadi bagian yang sangat utama disini
Ala kulli hal, beginilah yang saya pahami, dan saya berusaha berlepas dari kira-kira dan perasaan, namun begitulah dalil membimbing kita dalam hukum syara, semoga Allah menunjuki kita kebaikan senantiasa

Akhukum Felix Siauw

0 komentar: